Beranda Pemerintahan BKD Banten Ingatkan ASN Pemprov Netral di Pilgub 2024

BKD Banten Ingatkan ASN Pemprov Netral di Pilgub 2024

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana.

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tetap bersikap netral pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2024.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana. Nana mengatakan, pihaknya tidak bosan mengimbau kepada seluruh ASN di Pemprov Banten untuk tetap menjaga netralitas pada kontestasi Pilgub Banten 2024.

“Kami terus mengingatkan dan mengimbau (seluruh) ASN agar bersikap netral (di Pilgub Banten),” kata Nana Selasa (17/9/2024).

Selain memberikan imbauan, lanjut Nana, pihaknya juga memastikan seluruh ASN telah menandatangani pakta integritas terkait netralitas ASN baik pada Pemilu dan Pilgub.

“Mereka juga kan sudah menandatangani pakta integritas. Jadi saya pastikan ASN Pemprov Banten tetap netral pada Pilgub nanti,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten baru saja melaunching pemetaan kerawanan pelanggaran pada Pilgub Banten 2024. Di mana salah satu fokus pengawasan adalah netralitas ASN.

Netralitas ASN tetap menjadi sorotan lantaran menjadi salah satu kerawanan pelanggaran Pemilu 2024. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), secara nasional dua wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang paling rawan pelanggaran netralitas ASN.

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat mengatakan, secara umum pelanggaran netralitas ASN masuk dalam kategori pelanggaran lain dalam Pemilu.

“Misalnya, turut serta mempromosikan, mengkampanyekan calon tertentu. Oleh karenanya proses penanganannya dari Bawaslu, kemudian dikaji ke bawah, setelah muncul pelanggaran maka direkomendasikan kalau kemarin ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), nah sekarang kan KASN-nya sudah dibubarkan untuk itu kita akan rekomendasikan ke BKN dan KemenPAN-RB,” kata Ajat.

Untuk sanksi terhadap ASN yang tak netral, lanjut Ajat, hal itu diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

“Kalau sanksi (dari yang sudah pernah ditangani) macam-macam ya, ada yang peringatan, ada ditegur dan seterusnya,” ucapnya.

Ajat mengaku, Bawaslu juga telah memberikan surat himbauan baik kepada Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten/Kota untuk menjaga agar ASN tetap netral dan tidak terlibat politik praktis.

“Bahkam kita juga sudah menyampaikan imbauan hingga tingkat kecamatan yah. Supaya ASN di manapun posisinya ini tidak terlibat politik praktis,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Banten secara resmi melaunching pemetaan kerawanan Pilgub Banten 2024. Acara tersebut bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan pemilihan, melakukan proyeksi dan deteksi dini di seluruh tahapan.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News