CILEGON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Cilegon diharapkan dapat bekerja lebih profesional dalam menjalankan tugasnya pada periode 2019 – 2024. Demikian diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Sokhidin pasca sidang paripurna Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kode Etik dan Tata Beracara, Senin (9/12/2019).
Seluruh anggota DPRD yang masuk dalam salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut menurutnya harus mengenakan seragam khusus persidangan ketika fungsi beracara akan dilaksanakan.
“Perlu ada perlengkapan-perlengkapan dalam tata cara persidangan. Misalnya dalam pakaian khusus sidang, itu kan menunjukkan bahwa ada perbedaan antara penyidang dan yang disidang, sekalipun kita sama-sama anggota (DPRD). Nah, BK kita kasih pakaian kebesarannya untuk kewenangan itu,” ujarnya.
Disinggung terkait dengan persoalan kode etik yang tengah dibahas parlemen, kata dia, hal itu akan menjadi produk aturan untuk seluruh wakil rakyat tanpa terkecuali yang selanjutnya akan menjadi materi dalam pelaksanaan beracara.
“Saya ingin, kalau ada laporan dari masyarakat ke depan kalau ada perilaku atau ucapan itu kita tindaklanjuti. Tapi ini juga perlu ada sinkronisasi dengan beberapa daerah yang sudah menerapkannya. Ini yang sedang kita bahas, untuk secepatnya diselesaikan,” imbuh politisi partai Gerindra ini.
Di bagian lain Ketua Pansus Pembahasan Kode Etik, Anugrah Chaerullah mengatakan tujuan adanya kode etik itu sendiri yakni untuk menjaga kehormatan, martabat, dan wibawa pimpinan dan anggota DPRD dalam pertanggungjawaban tugasnya ke negara.
“Kita ingin seluruh wakil rakyat, baik itu anggota maupun pimpinan nantinya mengikuti SOP yang ada. Tahapan pembahasan ini akan kita mulai dengan melakukan konsultasi dengan provinsi besok. Termasuk kita juga akan tampung apa saja yang menjadi masukan dari teman-teman di DPRD,” terangnya.
Untuk diketahui, paripurna tersebut juga turut mengagendakan pengumuman masa reses anggota DPRD Kota Cilegon. (dev/red)