
PANDEGLANG – PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kembali bungkam terkait hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kredit fiktif.
Sebagaimana diketahui, BPKP Provinsi Banten menyebutkan kerugian negara dalam kasus kredit fiktif BJB Labuan mencapai Rp10,4 miliar.
Bantennews.co.id berusaha meminta tanggapan dari Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB. Widi tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan oleh wartawan meski pesan tersebut dibaca.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Banten, negara dirugikan sebesar Rp10.429.709.525 dalam kasus kredit fiktif ini.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Rencana tidak lanjutnya gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ucap Jefri saat ditemui di ruangannya, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Tok! Kredit Fiktif BJB Cabang Labuan Rugikan Negara Rp10,4 Miliar
Polisi sudah memeriksa puluhan saksi dan pemilik perusahaan yang diduga terlibat kasus ini. Kelima perusahaan yang telah dimintai keterangan diantaranya PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi. (Med/Red)