SERANG – Pemuda asal Kota Serang, berinisial R (27) yang hendak memulai bisnis haram tersebut, langsung terbongkar oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Serang Kota.
Pemuda berinisial R, yang merupakan warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, berhasil ditangkap di kediamannya, pada Selasa, 12 February, pada pukul 08:00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Wahyu Diana mengatakan, bahwa tersangka adalah seorang pengangguran, dan baru hendak memulai bisnis haramnnya melalui sistem ketemuan.
“Jadi kita mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa tersangka sering keluar pada malam hari. Oleh itu, kita melakukan penyelidikan, dan ternyata mereka memakai cara jual COD’an, dari temen ke temen,” ungkap AKP Wahyu, saat ditemui di kantor Polresta Serang Kota, Rabu (13/2/2019).
AKP Wahyu juga menerangkan, bahwa tersangka R, pada saat ditangkap tidak menyimpan barang bukti (BB). Karena BB sudah dilempar atau disimpan oleh tersangka di beberapa tempat.
“Tersangka ini cukup koperatif, dan sangat pintar. Jadi pada saat diintrogasi oleh petugas, barulah tersangka menunjukan barang-barang yang sudah disimpannya, dan petugas berhasil mengamankan tiga bungkus plastik narkotika jenis Sabu ditiga tempat,” jelasnnya.
Seperti diketahui, dari hasil pengakuan tersangka, akhirnya berhasil ditemukan 3 bungkus pastik berisikan narkotika jenis sabu, yang disimpan oleh tersangka di daerah Cimuncang, Cilame dan daerah Kaliwadas Kota Serang.
Saat ini tersangka berinisial R diamankan di Polresta Serang untuk dilakukan pengembangan. (Dhe/Red)