Beranda Politik Bisa Terjerat Hukum, Bawaslu Imbau Masyarakat Pandeglang Waspadai Money Politics

Bisa Terjerat Hukum, Bawaslu Imbau Masyarakat Pandeglang Waspadai Money Politics

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengimbau masyarakat agar mewaspadai politik uang atau money politics pada saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini. Pasalnya, pemberi dan penerima politik uang bisa terjerat masalah hukum.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, tahapan pemilihan serentak tahun 2024 sudah memasuki tahapan krusial yaitu kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Dimana pada tahapan ini setiap calon akan berusaha menarik simpati masyarakat agar memilih mereka pada saat pemungutan suara nanti.

Selain menggunakan cara normal dengan menyampaikan visi dan misinya, tidak jarang beberapa oknum menggunakan cara kotor salah satunya dengan memberikan sejumlah uang atau politik uang pada warga dengan catatan memberikan suaranya pada mereka.

Oleh sebab itu, Bawaslu Pandeglang mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming tersebut karena bisa membuat masyarakat terjerat kasus hukum bahkan bisa dipenjara.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang juga bertugas melakukan pencegahan mengingatkan kepada masyarakat waspada pemberian di tahapan kampanye, masa tenang, hari pemungutan dan penghitungan suara yang dapat dikategorikan politik uang,” kata Iman, Selasa (8/10/2024).

Sesuai pasal 182A Undang-undang 10 tahun 2016, politik uang adalah pemberian berupa menjanjikan atau memberikan uang atau bentuk lainnya untuk tidak memilih dan atau memilih calon tertentu yang dilarang karena ada potensi pidana yang dapat mengancam baik pemberi atau penerima. Dalam hal bentuk lainnya dapat dimaknai sembako dan lain-lain yang tidak diperbolehkan sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024.

“Kami meminta masyarakat waspada pemberian di tahapan pemilihan serentak untuk tidak gampang menerima karena ada potensi pidana, jika ada oknum yang memberikan sejumlah uang dengan syarat memilih salah satu calon maka wajib ditolak karena itu sudah jelas politik uang dan apabila warga tetap menerimanyaaka bisa terjerat hukum,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News