SERANG – Bioskop yang ada di Kota Serang diizinkan untuk buka kembali setelah ditutup pada masa pandemi Covid-19. Namun dalam operasionalnya, pengelola bioskop harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah penonton.
Hari Pamungkas, Juru Bicara Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Kota Serang menyatakan, jumlah penonton hanya dibatasi 30 persen dari total kursi dan memberi jarak antar kursi penonton. Selain itu jam operasional juga harus diatur dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Hari menyebutkan, kasus pasien positif Covid-19 di Kota Serang sebanyak 30 orang. Dari jumlah tersebut 21 orang dinyatakan sembuh, 7 masih dirawat, dan dua meninggal dunia. “Banyaknya pasien sembuh dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan menjadikan indikator daerah ini menjadi zona kuning atau risiko rendah. Walau sudah zona kuning, masyarakat jangan abai terhadap protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (16/7/2020).
Dikatakan, berdasarkan Perwal 14 Tahun 2020, di masa transisi kebiasaan baru, semua usaha, fasilitas umum dan keramaian boleh dibuka secara bertahap, dan harus mematuhi aturan termasuk protokol kesehatan. “Termasuk bioskop. Walau sudah dibolehkan buka, bioskop di Kota Serang masih tutup karena manajemen masih enggan membukanya,” ujarnya. (Ink/red)