Beranda Bisnis Bimbingan Budidaya Talas Beneng Terus Digencarkan Kepada Petani di Banten

Bimbingan Budidaya Talas Beneng Terus Digencarkan Kepada Petani di Banten

Si Beneng Talas Banten - foto istimewa Twitter
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Program Gratieks Kementerian Pertanian terus digalakkan, salah satunya upaya peningkatan ekspor tersebut melalui bimbingan teknis (bimtek) pada komoditas talas beneng yang merupakan unggulan Provinsi Banten.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Maman Suparman dari Koordinator Karantina Tumbuhan Non Benih Badan Karantina Pertanian, Zaldi Dhuhana Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang dan dihadiri oleh 36 petani dan pelaku usaha yang dilaksanakan di Kabupaten Serang.

Dalam sambutannya, Suparmin, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Karantina Pertanian Cilegon mengatakan bahwa talas beneng merupakan tanaman asli dari Pandeglang Banten.

Karantina Pertanian Cilegon telah melakukan pendampingan komoditas talas beneng sejak tahun 2020 dan telah mulai ekspor langsung dari Banten melalui jasa pengiriman PT. POS Indonesia (Persero).

“Saya berharap dengan adanya bimtek ini, dapat membantu petani dan pelaku usaha dalam meningkatkan ekspor talas beneng di Provinsi Banten. Khususnya dari segi pemenuhan ketentuan dan persyaratan ekspor,” ujar Suparmin dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Sementara itu, Maman menerangkan bahwa data IQFAST Barantan menunjukkan bahwa daun talas beneng telah diekspor ke Australia, Malaysia, Singapura dan Belanda.

“Bibit talas beneng sudah menyebar diseluruh Indonesia dan eksporpun banyak melalui daerah lain padahal aslinya dari Banten, maka ditelusuri apa sebabnya? Disini peran serta Karantina hadir sebagai peningkatan akselerasi ekspor untuk membantu petani lokal,” terang Maman.

Saat ini, persyaratan negara tujuan terhadap ekspor daun talas beneng cukup mudah yaitu hanya dipersyaratkan disertai Phytosnitary Certificate. Namun kedepannya produksi turunan talas beneng diharapkan mampu menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP).

“Kedepannya persyaratan kebun harus sesuai standar dan mengikuti arahan Dinas Pertanian dan proses pemanenan, tempat penyimpanan hasil panen atau tempat produksi juga diregistrasi oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Jika semua sudah di registrasi maka sudah aman untuk dikonsumsi. Pada saat proses ekspor Badan Karantina Pertanian berperan sebagai pendamping pada fasilitas ekspor yang baik,” tambah Maman.

Baca Juga :  Banten Harus Bisa Ekspor Talas Beneng Secara Mandiri

Dukungan peningkatan ekspor dinyatakan oleh Zaldi Dhuhana. Bahwa pihakanya akan membantu para petani dalam melengkapi kebutuhannya. Saat ini talas beneng bukan hanya diambil umbinya akan tetapi daunnya juga dimanfaatkan untuk dijadikan alternatif pengganti tembakau untuk bahan baku rokok. Saat ini peluang terbesar ekspor yaitu ke negara Australia dan budidaya talas beneng dapat ditingkatkan hasil jual nya dengan dijadikan tepung.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News