Beranda Hukum Resahkan Masyarakat, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Cilegon

Resahkan Masyarakat, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa Tribunnews.com

CILEGON – Tim Resmob Polres Cilegon menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor. Kegiatan ini dipimpin Kanit 1 unit Ranmor Ipda Yofan P Bachdar, diikuti oleh Ketua Tim (Katim) Resmob Aiptu Dian.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang residivis pelaku RY (17) warga Kecamatan Cibeber dan AS (27) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

“Benar, bahwa pihak kami telah mengamankan dua pelaku residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya, Senin (25/7/2022).

Dijelaskan, kejadian pencurian motor Beat nopol A 5057 SH tersebut berawal pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 19.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor Honda Beat warna putih merah, namun kunci kontak dibiarkan tetap menggantung di sepeda motor. Keesokan harinya pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 06.00 WIB keponakan korban MM hendak ke rumah LL.

“Pada saat mengetuk pintu depan didapati pintu tersebut dalam keadaan terbuka. Kemudian LL langsung melakukan pengecekan yang diketahui benar sepeda motor sudah tidak ada di ruang tamu. Kemudian dilakukan pengecekan kembali dan diketahui jendela kamar tengah dalam keadaan terbuka, diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kemudian mengambil sepeda motor yang tergantung kuncinya dan keluar melalui pintu depan. Mengetahui kejadian tersebut saudara LL langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mancak untuk segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menangkap pelaku yang sudah diketahui identitasnya. “Pada hari minggu (24/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB di kontrakan RY yang beralamat di Kecamatan Cibeber. Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol A 5057 SH yang telah diganti menjadi A 2254 UJ,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Satu Perampok Sopir Truk di Tol Tangerang - Merak

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa pelaku mencuri dengan cara mencari sasaran secara acak. Keduanya berkeliling dengan sepeda motor dari Cibeber hingga Mancak. Dan ketika sampai di rumah korban pelaku mendapati rumah yang saat itu sepi, kemudian pelaku RY turun dari kendaraan sedangkan pelaku AS menunggu di luar.

Pelaku RY kemudian mencongkel jendela dengan obeng yang telah disiapkannya dan masuk ke dalam rumah setelahnya membawa sepeda motor yang kuncinya menggantung melalui pintu depan.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang diamankan, 1 unit sepedah motor Honda beat warna hitam putih nopol A2 254UJ, 1 unit Honda beat warna hitam merah nopol A 5486 DQ, kunci kontak dan obeng.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku RY dan pelaku AS diancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News