CILEGON – Satlantas Polres Cilegon menindak para pelaku balap liar yang biasa beraksi di Jalan Protokol Kota Cilegon, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Minggu (18/9/2022).
Dalam Peristiwa ini petugas mengamankan beberapa kendaraan roda dua yang diduga hendak balapan liar.
Dalam patroli ini Satlantas menggandeng Sat Sabhara Polres Cilegon. Tindakan ini dilakukan karena para pelaku balap liar tersebut membuat resah masyarakat dan menggangu lalu lintas.
Biasanya para pelaku balap liar ini beraksi pada malam dini hari yang menyetop laju kendaraan saat mereka menggelar balapan, sehingga menggangu pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo menegaskan dengan adanya patroli tersebut diharapkan tidak lagi adanya balap liar.
“Kami imbau untuk tertib berlalu lintas,dan apabila masyarakat mengetahui adanya balap liar kembali agar segera melaporkannya untuk segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
(Man/Red)