SERANG – Pemkot Serang menutup 13 tempat hiburan malam pada Senin (29/1/2024). Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
Penjabat Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait kegaduhan yang ditimbulkan oleh tempat hiburan malam tersebut.
“Ini merupakan amanat dan aspirasi masyarakat serta ulama,” kata Yedi Rahmat.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada pengusaha yang bandel dan membuka kembali tempat hiburan malam tersebut, maka akan ditindak secara hukum.
“Ini kalau buka lagi kita harus taat ke dalam peraturan perundang-undangan, bisa dikenakan pidana sekiranya 4 tahun kurungan, mungkin kita kasih waktu hingga akhir waktu pemilu sekitar tanggal 20 Februari akan kita bongkar jika masih bandel,” jelasnya.
Sementara itu Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Subagyo mengatakan bahwa untuk tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kalodran, penyegelan dilakukan dengan toleransi hingga usai pemilu.
“Untuk yang di Kalodran, karena sebentar lagi memasuki masa kampanye menjelang pemilu kita kasih toleransi sampai usai pemilu, setelah pemilu nanti akan kita bongkar,” kata Subagyo.
Warga yang tinggal di sekitar tempat hiburan malam tersebut mengaku lega dengan adanya penyegelan ini. Mereka berharap agar tempat hiburan malam tersebut tidak kembali beroperasi.
“Alhamdulillah, akhirnya tempat hiburan malam itu ditutup. Kami sudah lama resah dengan kegaduhan yang ditimbulkannya,” kata Rehan, warga RW 01 Kelurahan Kalodran.
Diketahui terdapat 13 tempat yang dilakukan penindakan penyegelan di antaranya Ioni cafe (Kaligandu), Alexis Cafe, Athena Cafe (Pasar Rau), Resto Royal Cafe, RMC Cafe (Legok), Alx cafe, Lumina 1 Cafe Drangong, Sahara Cafe, Savana cafe, Alexxa cafe (Ramayana), Diamond Cafe, Beta Cafe, Humbang Has Cafe (Kalodran).
(Dhe/Red)