Beranda Hukum Biji Buah Lenca Digunakan Sebagai Sarana Judi di Pasar Tradisional Ciruas Serang

Biji Buah Lenca Digunakan Sebagai Sarana Judi di Pasar Tradisional Ciruas Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Di pasar tradisional Ciruas Kabupaten Serang yang ramai, pedagang sayur dan buruh menemukan cara baru untuk berjudi. Namun, untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang dan masyarakat, mereka menggunakan biji buah lenca, sejenis benih, sebagai sarana perjudian.

Peruntungan mereka habis ketika anggota Satuan Polisi Jatanras Polres Kabupaten Serang melakukan penggerebekan dan menangkap enam pelaku penjudi di lantai dua gedung Pasar Ciruas, . Para tersangka berinisial El (43), JE (23), Ro alias Oman (45), seluruh warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RI (29) asal Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, AS (32) asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dan AW (25) dari Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/3/2023) dari informasi yang diterima dari masyarakat. “Petugas yang sedang melakukan Operasi Bina Kusuma mendapat informasi adanya perjudian di dalam gedung pasar,” jelasnya didampingi AKP Dedi Mirza, Kasat Reskrim.

Berdasarkan informasi, Satuan Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sekelompok orang berkumpul di lantai dua gedung Pasar Ciruas sedang bermain biji buah lenca yang sedang digunakan sebagai sarana berjudi. Enam tersangka diamankan, namun satu tersangka berhasil kabur.

“Ada tujuh penjudi yang menggunakan biji buah lenca sebagai sarana judi, namun salah satunya berhasil kabur. Berikut barang-barang yang disita, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Yudha Satria.

Sementara itu, AKP Dedi Mirza menambahkan, skema perjudian tersebut melibatkan pengedar yang mengambil biji buah lenca dari kantong plastik dengan menggunakan gelas plastik. “Kemudian setiap pemain memasang taruhan sebesar Rp10.000 dan menebak jumlah biji lenca yang ada di dalam piala. Pemenang mendapatkan uang dari taruhan yang dipasang. Barang yang disita antara lain uang taruhan sebesar Rp832.000 dan sekantong biji lenca,” kata Dedi Mirza.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas bantuannya dalam memberikan informasi mengenai kegiatan perjudian tersebut. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. “Ini tidak bisa kita lakukan sendiri dan perlu dukungan masyarakat. Oleh karena itu, kerjasama kita harus terus kita perkuat. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi dan menindak tegas setiap kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News