Beranda Hukum Bidpropam Polda Banten Belum Umumkan Hasil Sidang Etik Beberapa Polisi yang Diperiksa

Bidpropam Polda Banten Belum Umumkan Hasil Sidang Etik Beberapa Polisi yang Diperiksa

Ilustrasi - foto istimewa Polri
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG– Beberapa Polisi di Banten tengah diperiksa oleh Bidpropam Polda Banten namun hingga kini belum diberi sanksi etik. Polisi tersebut yaitu satu Penyidik Ditres Narkoba terkait tahanan  asal lebak berinisial BK (35) yang meninggal di tahanan dan dari  Ditpolairud Polda Banten berinisial JS yang terlibat penganiayaan warga bernama Elimi Teiwiland Mandiangan hingga tewas di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Saat ditanya mengenai hasil sidang etik para polisi tersebut, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto mengatakan saat ini masih dalam proses. Tapi, saat ditanya sudah sejauh mana prosesnya dan kapal hasil sidang etik selesai, ia tidak menjawab.

“Masing-masing masih dalam proses,” kata Murwoto singkat saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (17/12/2024).

BantenNews.co.id juga mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, tapi yang bersangkutan tidak kunjung membalas pesan yang dikirim melalui Whatsapp.

Diketahui sebelumnya, perkara tewasnya BK di Lebak diduga meninggal karena bunuh diri di sel tahanan Polda Banten. BK menjadi tersangka kepemilikan satu buah paket  berisi ganja dengan berat kurang lebih 69,79 gram. Selain itu, penyidik Ditres Narkoba juga menyita satu unit handphone merek Xioami warna biru tersangka.

BK mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari Ed yang saat ini berstatus DPO.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Minggu (10/11/2024) lalu.

Mengenai dugaan bunuh diri, Didik menjelaskan, tersangka BK ditahan untuk mengembangkan kasus tersebut. Tersangka BK ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten.

Pada Jumat 8 November 2024 sekitar pukul 08.45 WIB, tersangka BK ditemukan dalam keadaan tergantung di ruang tersebut.

Baca Juga :  Pakai Narkoba, Dua Warga Pandeglang Diciduk Polisi

“Kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan tim INAFIS dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah TKP bersama penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten,” ujar Didik.

Sedangkan anggota Ditpolairud Polda Banten berinisial JS sebetulnya sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang warga sipil berinisial BA pada Sabtu (2/11/2024) lalu. Keduanya ditetapkan jadi tersangka usai menganiaya pria bernama Welimi Teiwiland Mandiangan hingga tewas di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/10/2024) lalu.

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama dua rekannya berkunjung ke sebuah  cafe  sekitar pukul 05.30 WIB.

Namun, saat korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe dan menghampiri untuk minta diantarkan pulang.

Di saat bersamaan, pelaku JS dan Ba serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS, karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri.

Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiayai para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa koban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.

Setelah menjalani perawatan intensif hampir 24 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10/2024). Dan keluarga korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon.

“Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Minggu (3/11/2024) melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Baca Juga :  Polda Banten Ringkus Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Kemas mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka JS dan BA melakukan pengereyokan terhadap korban lantaran berada dalam keadaan mabuk usai pesta minuman keras (miras).

Kemas menyebut tersangka JS bukan hanya terancam sanksi kode etik sebagai anggota Polri, namun juga terancam hukuman pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

“Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News