SERANG – Menjelang bebasnya mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi pada Kamis (23/9/2021) besok, pihak Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang telah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanggulangan Covid-19 untuk menghindari kerumunan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Dengan pihak Polsek Cipocok Jaya, dengan Danramil Cipocok. Tadi juga saya sudah ketemu dengan Pak Kapolres Serang Kota untuk kegiatan besok,” kata Kepala Lapas Kelas II A Serang, Heri Kusrita kepada BantenNews.co.id, Rabu (22/9/2021).
Pihaknya juga sudah mengimbau kepada Tb Iman Ariyadi untuk menyampaikan kepada pihak keluarga agar tidak mendatangkan banyak orang. “Paling hanya keluarga inti saja. Supaya menghindari kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Rencananya, Iman Ariyadi akan dibebaskan besok pagi setelah menjalani masa hukum untuk perkara suap perizinan Transmart kepada Cilegon United Football Club (CUFC).
Sebelumnya, Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Epiyanto.
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf B Undang-undang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Iman tidak terima dengan putusan tersebut, lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun putusan banding malah menguatkan putusan PN Serang.
Tak puas dengan putusan banding perkara tersebut, Iman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA). Pada Agustus 2020, MA mengabulkan PK tersebut. Pada putusannya, MA mengurangi dua tahun masa hukumannya, dari sebelumnya enam tahun menjadi empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta. (You/Red)