SERANG – Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Gunawan Rusminto memastikan pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Serang dan Pandeglang dilaksanakan pada, Sabtu (26/9/2020). Kepastian tersebut setelah turunnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, seharusnya pelantikan dua Pjs kepala daerah sedianya dilakukan hari ini, Jumat (25/9/2020). Namun, hal itu batal terlaksana karena masih menunggu turunnya SK pelantikan dari Kemendagri.
Walhasil, SK sendiri baru dikantungi Pemprov Banten pada sore hari sehingga keputusan pelantikan dilaksanakan pada esok hari.
Begitupula lokasi pelantikan, awalnya akan dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kelurahan Sumur Pecung Kota Serang dipindahkan ke kediaman Gubernur Banten di Pinang, Kota Tangerang. Akan tetapi, kemudian lokasi kemudian dipindahkan kembali ke Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang.
“Acara pindah bukan di Pinang, tapi di Pendopo Gubernur Banten di KP3B. Sesuai arahan Pak Gubernur yang melantik Pak Wagub Banten (Andika Hazrumy),” ujar Gunawan saat dikonfirmasi.
Gunawan mengaku, pihaknya telah mengantongi surat keputusan (SK) penunjukkan Pjs Bupati Serang dan Pandeglang dari Mendagri. Dokumen tersebut telah ditindaklanjuti dengan menjadwalkan pelantikan pejabat yang diberi tugas sebagai kepala daerah sementara.
“Iya, (SK penunjukkan Pjs bupati) sudah diterima,” katanya.
Dengan telah dilantik menjadi Pjs bupati maka dirinya dan Ade Aryanto sudah bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah sementara. Dirinya yang diamantkan sebagai Pjs Bupari Pandeglang pun akan langsung bekerja pasca dilantik.
“Insya Allah (langsung bekerja sebagai bupati sementara). Pjs bertugas selama cuti kapala daerah saat masa kampanye yaitu pada 26 September hingga 5 Desember,” ungkapnya.
Gunawan menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya seorang Pjs tak memiliki kewenangan penuh sebagai kepala definitif. Pjs terbatas hanya dalam hal pelaksanaan tugas harian yang sifatnya normatif. Tidak menentukan hal-hal yang menjadi kebijakan seorang pejabat tetap atau defenitif.
“Pjs tidak diperkenankan melakukan pergantian atau rotasi pegawai di lingkungannya. Terkecuali atas persetujuan Mendagri melalui gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan dengan sangat selektif sekali,” tuturnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, dirinya memiliki pertimbangan memilih Gunawan dan Ade menjadi kepala daerah sementara. Salah satunya, Ade Aryanto pernah menduduki jabatan serupa saat terjadi kekosongan kursi Walikota Serang pada pilkada serentak 2018.
“Pertimbangannya kalau yang lain pada sibuk. Kemudian juga (Gunawan) dekat dengan Pandeglang. Pak Ade dulu pernah (menjadi Pj Walikota Serang) waktu itu (Syafrudin sebelum menjabat sebagai Walikota Serang),”ujarnya.
Informasi yang dihimpun, penunjukkan Pjs Bupati Serang dan Pandeglang telah direstui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pertama adalah Keputusan Mendagri Nomor 131.36-2901 Tahun 2020 tentang Penunjukkan Pjs Bupati Pandeglang atas nama Gunawan Rusminto. Yang bersangkutan saat ini juga menjabat sebagai kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten.
Selanjutnya yang kedua adalah Keputusan Mendagri Nomor 131.36-2893 Tahun 2020 tentang Penunjukkan Pjs Bupati Serang atas nama Ade Aryanto. Yang bersangkutan kini menjabat kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten. Dua keputusan penunjukkan ditetapkan pada 24 September.
Seperti diketahui, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang bakal mengalami kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati. Sebab, pasangan kepala daerah di dua wilayah tersebut Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban kembali maju pada pilkada serentak 2020.
(Mir/Red)