Beranda Hukum Berusaha Berangkatkan TKI Ilegal, Sponsor TKI Asal Pontang Dibekuk Polisi

Berusaha Berangkatkan TKI Ilegal, Sponsor TKI Asal Pontang Dibekuk Polisi

NN (43), sponsor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap di Jalan Tol Merak-Jakarta KM 55, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang saat sedang membawa calon TKI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

KAB. SERANG – NN (43), sponsor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap di Jalan Tol Merak-Jakarta KM 55, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang saat sedang membawa calon TKI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Personel Unit PPA Polres Serang yang mendapatkan informasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) langsung melakukan pengejaran terhadap NN yang ketika itu sedang membawa korbannya yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Pengintaian dilakukan dari Kecamatan Cikeusal sampai dengan lokasi penangkapan.

“Saat mobil yang dikendarai tersangka diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata benar sedang membawa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika Konferensi Pers di Mapolres Serang pada Rabu (22/6/2022).

Dari penangkapan itu, tersangka mengaku memberikan uang terlebih dahulu kepada para korbannya dengan nominal Rp3 juta dan ia pun berusaha merekrut perempuan yang rata-rata masih di bawah umur.

Pengembangan terhadap kasus tersebut terus dilakukan dan dari pengembangan yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang terungkap tersangka diduga tidak melakukan perbuatannya seorang diri. NN juga diketahui akan memberangkatkan 7 orang CPMI asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan 1 orang CPMI yang berasal dari Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

“Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO,” kata Yudha.

Delapan korban CPMI yakni RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS berhasil diamankan di kediaman NN yang berada di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Senin (20/6/2022) lalu sekira pukul 22.30 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Calya dengan Nopol A 1274 KY, 1 unit handphone merk Infinik, 4 buku paspor ,1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp1.850.000 dan 1 tiket pesawat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 juncto Pasal 86 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News