TANGSEL – Seorang pria berinisial CS (29) mengalami luka bacok. Rupanya pembacokan itu diawali akibat perselisihan dengan sesama pengendara berinisial MS (21) di Kampung Kademangan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kejadian bermula saat pria berinisial MS (21) yang mengendarai sepeda motor berselisih jalan dengan pria pemotor lainnya berinisial CS (29), Senin 15 November 2021 sekira pukul 21.30 WIB.
Keduanya sama-sama berhenti, lalu terlibat cekcok mulut. Beruntung warga sekitar berhasil melerai hingga tak berlanjut pada bentrok fisik. Tak lama setelah itu, rupanya MS masih menyimpan dendam.
“Jadi tersangka MS ini sampai di rumahnya, ngambil senjata tajam jenis Samurai lalu mencari keberadaan CS di jalan yang tadi sempat cekcok itu,” ungkap Kanitreskrim Polcek Cisauk, Iptu Margana, Selasa (16/11/2021).
Karena tak kunjung bertemu di jalan, MS lalu meminta rekannya mengantar ke rumah CS yang berada tak jauh dari lokasi. Di sana, CS tak berhasil ditemui karena sedang berada di luar rumah.
“Saat itu CS tidak ada di rumah, yang ada hanya adiknya berinisial CC usianya sekitar 21 tahun. Adiknya melihat tersangka membawa samurai di motornya, lalu terjadi lah keributan hingga tersangka membacok CC sebanyak 1 kali,” jelasnya.
CS yang tak tahu-menahu perseteruan antara kakaknya dengan pelaku harus menderita luka sobekan di pinggang bagian kiri. Oleh warga setempat, dia dilarikan ke Puskesmas Kranggan.
“Kalau tersangka ini sempat diamankan oleh warga sekitar, nggak lama kita datang ke lokasi dan membawanya. Jadi pelapornya ini adalah kakak korban, karena korbannya sendiri semalam belum bisa kita mintai keterangan,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan petugas, tak ada pengaruh alkohol dan minuman keras saat pelaku melakukan aksinya. Semua itu murni didorong oleh amarah pelaku yang merasa dendam saat cekcok di jalanan.
“Murni emosi aja, jadi nggak ada pengaruh alkohol dan sebagainya,” ucap Margana.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan kepada korban.
Akibat perbuatannya, MS terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Ihy/Red)