Beranda Hukum Bersama FH Untirta, DPD RI Inventarisasi Prolegnas Tahun 2021

Bersama FH Untirta, DPD RI Inventarisasi Prolegnas Tahun 2021

Pimpinan PPUU Badikenita Br. Sitepu, S.E., bersama Dekan FH Untirta Agus Prihartono menandatangani MoU Prolegnas 2021. (Ist)

SERANG – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melaksanakan diskusi terbatas di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Banten dalam rangka Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Ada delapan anggota DPD RI yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Pimpinan PPUU, Badikenita Br. Sitepu dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran PPUU di Fakultas HukumUntirta dalam rangka melaksanakan perintah UU. Walaupun dalam masa pandemi sekarang ini, kegiatan Inventarisasi Prolegnas ini harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protap Satgas Covid-19 secara ketat.

Lebih lanjut, Senator dari Sumatera Utara itu menjelaskan bahwa Prolegnas adalah pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Prolegnas, tidak saja akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini maupun di masa yang akan datang.

“Ada adagium hukum yang mengatakan: Het recht hink achter de feiten aan, yang artinya hukum selalu tertatih-tatih mengejar perubahan zaman. Ini sering dikatakan ketika undang undang sebagai salah satu jenis produk hukum sering tak mampu mengikuti laju dan dinamika kehidupan masyarakat” jelas Badikenita melalui siaran tertulis, Jumat (25/9/2020).

Kegiatan diskusi ini, lanjut Badikenita adalah untuk menyerap aspirasi daerah khususnya Akademisi terhadap usul DPD untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021. “Harapan ke depannya daerah harus menjadi subyek dan bukan hanya obyek dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pula penandatangan kerja sama antara PPUU dan Fakultas Hukum Untirta. Kerja sama disepakati dalam upaya meningkatkan pengetahuan dalam bidang peningkatan kapasitas wawasan kebangsaan, kemampuan akademik, dan praktik hukum dalam bidang penyusunan rancangan undang-undang, serta meningkatkan fungsi legislasi yang berbasis akademis dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Agus Prihartono, Dekan Fakultas Hukum Untirta mengatakan, kerja sama itu merupakan bentuk penguatan institusi untuk mengambil peran dalam penguatan jejaring kerjasama dan turut berperan aktif untuk penguatan daya saing FH Untirta di tingkat nasional dengan mendukung program usul DPD untuk prolegnas prioritas tahun 2021 sebagai wujud tridharma perguruan tinggi untuk melakukan kajian telaah dalam program prolegnas.

Diskusi tersebut memberikan masukan kritis dari akademisi dengan kepakaran yang dimiliki oleh Untirta sebagai nara sumber yaitu Ahmad Sihabuddin, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu pemerintahan dan Firdaus Dosen Fakultas Hukum Untirta Bidang Hukum Tata Negara dengan Moderator Ridwan. (red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News