Beranda Hukum Berpura-pura Jadi Tukang Rongsokan, Pria Asal Pandeglang Gasak 4 Motor

Berpura-pura Jadi Tukang Rongsokan, Pria Asal Pandeglang Gasak 4 Motor

Tersangka Roji alias S (40) warga Pandeglang, Banten.

SERANG – Modus pencurian kendaraan bermotor di Kota Serang makin beragam. Kali ini, pelaku menyamar sebagai tukang rongsok.

Tersangka Roji alias S (40) warga Pandeglang, Banten, ditangkap karena diduga mencuri empat unit sepeda motor di Desa Sambi Lawang dan Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Kanit Reskrim Polsek Waringin Kurung, Aipda Biden SL, mengatakan penangkapan Roji berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada Roji.

“Pelaku melarikan diri ke Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tersangka berikut dengan barang bukti satu unit hp kami amankan yang merupakan milik korban,” kata Biden kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Biden menjelaskan, modus operandi Roji adalah dengan mengintai rumah-rumah warga yang menjadi sasarannya. Setelah menentukan target, Roji kemudian melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan pahat.

“Pelaku ini bekerja sebagai tukang rongsok sudah mengawasi kampung- kampung yang menjadi target dia setelah dia menargetkan satu rumah malam harinya beraksi,” sambungnya.

Biden menambahkan, Roji merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Roji pernah ditangkap tiga kali di wilayah Serang dan Cilegon dengan perkara yang sama.

“Tersangka sudah masuk tiga kali dua kali di Serang, satu di Cilegon dengan perkara yang sama,” kata Biden.

Dari tangan Roji, polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Roji mengaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp2 juta per unit.

“Biasanya pelaku mendapatkan dua juta rupiah dari hasil penjualan motor curian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Biden.

Atas perbuatannya, Roji dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News