SERANG – Aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Serang semakin beragam. Kali ini pelaku pencuri sepeda motor berpura-pura membeli rumah.
Peristiwa itu menimpa Marsah (52) warga Perumahan BCP 1 asal Lingkungan Cigoer, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Korban Marsah tak menyadari yang datang ke rumahnya adalah pencuri. Ketika tuan rumah lengah, tersangka Satiyo (59) warga Kota Surakarta, Jawa Tengah langsung menggasak motor Honda Beat milik korban.
Apesnya, pelaku belum begitu jauh dari rumah saat korban menyadari motornya raib. Tersangka akhirnya tertangkap dan diamuk massa.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib menuturkan pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Ciruas. “Tersangka sempat dihakimi warga dan kini ditahan di Mapolsek Ciruas,” kata Cuaib didampingi Panit Reskrim Ipda Yogo Handono, Rabu (18/9/2024).
Cuaib menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan pria asal Jawa Tengah itu bermula pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 11.50 WIB, korban didatangi pelaku yang diantar oleh tetangganya.
“Awal mula kejadian pelaku datang ke rumah korban di Kampung Cigoer, diantar oleh sopir angkot yang merupakan tetangga korban,” jelasnya.
Cuaib menerangkan kedatangan Satiyo kerumah korban untuk melakukan transaksi jual beli rumah korban yang berlokasi di Perumahan BCP 1, senilai Rp500 juta.
“Pelaku bilangnya mau membeli rumah korban seharga Rp500 juta, dan korban menyetujuinya. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkan pelaku ke Bank untuk mengambil uang,” terangnya.
Cuaib mengungkapkan tanpa rasa curiga, Marsah mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6437 AE ke Bank di sekitar Perumahan BCP 1.
“Sesampainya di TKP, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dengan alasan pelaku mau mampir ke rumah temanya,” ungkapnya.
Cuaib menambahkan korban tidak curiga jika Satiyo ingin membeli rumahnya. Namun ketika korban turun, tersangka langsung manarik gas berniat meninggalkan korban. Saat pelaku hendak kabur membawa motornya, korban langsung berteriak meminta pertolongan.
Cuaib menegaskan atas teriakan korban, warga berdatangan menangkap pelaku. Tanpa ada yang memberi komando, warga seketika menghadiahi pukulan dan menyerahkannya ke anggota Polsek Ciruas.
“Atas perbuatannya itu pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. (You/Red)