SERANG – DH (23) harus berurusan polisi. Warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu nekat menyetubuhi, Bunga (20), bukan nama sebenarnya yang merupakan yang merypakan karyawati di wilayah Serang timur.
Perbuatan bejat itu terjadi Selasa (24/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya tersangka datang ke rumah korban yang miliki satu anak untuk menawarkan mengantar ke lokasi tempat kerja.
Bunga tak menaruh curiga lantaran sudah mengenal pelaku. Bukannya dibawa ke tempat kerjanya, tersangka DH malah membelokan kendaraannya ke tempat kontrakannya dengan alasan ada yang tertinggal. Korban sempat curiga namun tidak berdaya karena tidak bisa turun dari motor.
“Setiba di lokasi, korban dipaksa untuk masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kembali membawa korban namun tidak ke tempat kerjanya melainkan diturunkan di tengah jalan,” kata Kapolres Serang Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Senin (6/3/2023).
Merasa telah dilecehkan, korban lebih memilih pulang ke rumahnya dan melaporkan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendapat pengaduan dari anaknya, kasus asusila itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Serang.
Setelah menerima laporan dilengkapi dengan bukti hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak mencari tersangka. Pada Jumat (3/3) sekitar pukul 21.30, tersangka DH berhasil diamankan di rumah kontrakannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (You/Red)