Beranda Pemerintahan Berobat Gratis Pakai KTP Gagal, Pemprov Banten Kembali Anggarkan Melalui SKTM

Berobat Gratis Pakai KTP Gagal, Pemprov Banten Kembali Anggarkan Melalui SKTM

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

SERANG – Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengenai kesehatan gratis menggunakan KTP tampaknya hanya sebatas janji politik yang tak terealisasi. Sebab pola pelayanan kesehatan gratis tetap pada format lama menggunakan surat keterangan tidak mampu alias SKTM.

Pada nota pengantar APBD baik P-APBD 2019 Pemprov Banten menganggarkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin dengan SKTM sebesar Rp 17 miliar. Program tersebut merupakan salah satu program dalam belanja langsung tahun 2019.

“Untuk belanja langsung, diarahkan untuk melaksanakan urusan konkuren pemerintahan daerah melalui 171 program yang dilaksanakan oleh 41 perangkat daerah, semula dianggarkan sebesar Rp 4,52 triliun menjadi Rp 4,64 triliun atau meningkat sebesar 2,49 persen atau sebesar Rp 112,89 miliar,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim saat paripurna, Rabu (14/8/2019) kemarin.

Selain itu, pembiayaan jaminan pemeliharaan keseharan dalam rangka mewujudkan universal health coverage sebesar Rp 40 miliar.

Di bidang pendidikan, Pemprov Banten menaikkan tarif bos untuk SMKN sebesar 200 ribu per siswa pertahun sebesar Rp 14,6 miliar, pemenuhan kebutuhan operasional sekolah CMBBS sebesar Rp 4,3 miliar, dan penambahan mebelair sehubungan dengan penambahan rombongan belajar pada penerimaan siswa baru tahun 2019 sebesar Rp 2,55 miliar.

Sekadar mengingatkan, program berobat gratis hanya menggunakan KTP di Banten gagal. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai tak ada payung hukum atas program itu.

Dalam surat Kemenkes ke Gubernur Banten pada 13 Februari 2018 Nomor: JP.02.05/III/534/2018, program jaminan kesehatan harus terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosian Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Mulai Salurkan BST KPM di Kecamatan Curug

Selain itu, terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah yang dikelola sendiri oleh Pemda Banten, itu tidak memiliki payung hukum. Karena harus terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News