Beranda Hukum Berniat Kabur, Dua Pengeroyok Ustadz Ditangkap di Cilegon

Berniat Kabur, Dua Pengeroyok Ustadz Ditangkap di Cilegon

SERANG – Pihak Polresta Serang kembali menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap ustadz di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Keduanya ditangkap di Kota Cilegon ketika akan menyebrang ke Sumatera. Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang pelaku berinisial RS. Kini, dua pelaku lainnya berinisial PS dan RP berhasil diamankan polisi

Kapolresta Serang Kombes Pol. Sofwan Hermanto mengatakan, personel Sat Reskrim Polresta Serang terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang hendak melarikan diri ke Cilegon,” ujar Sofwan, Rabu (3/4/2024).

Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa dua pelaku melarikan diri ke Cilegon. Setelah dilakukan pengejaran, PS diamankan di dekat sebuah rumah makan di Kota Cilegon pada malam hari.

Dari keterangan PS, polisi berhasil menangkap RP yang bersembunyi di sebuah tempat tambal ban di Cilegon pada dini hari.

“Saat diamankan, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Mereka dibawa ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang untuk diproses lebih lanjut,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya.

Baca juga: Polisi Masih Buru Oknum Bank Keliling yang Keroyok Warga di Baros

“Untuk pelaku lainnya masih diburu oleh petugas kepolisian. Namun aparat kepolisian juga tetap menghimbau agar para pelaku dapat segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Pengeroyokan terhadap guru ngaji tersebut terjadi pada Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dikeroyok oleh sekelompok orang saat hendak pulang ke rumahnya.

Hingga saat ini, motif pengeroyokan masih belum diketahui. Polisi masih mendalami keterangan para pelaku untuk mengetahui motif di balik aksi pengeroyokan. (Dhe/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News