CILEGON – Inspektorat Cilegon melansir, kerja sama nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon sudah diimplementasikan dalam bentuk pembinaan kepada sejumlah BUMD, terutama pada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri.
Kepala Inspektorat Cilegon, Mahmudin menyebutkan adanya sejumlah persoalan di internal kedua BUMD tersebut memicu pihaknya untuk turun tangan.
“Pembinaan ini dilakukan, agar bagaimana teman-teman Direksi dan Komisaris yang baru khususnya di PT PCM itu bekerja sesuai dengan SOP serta juklak juknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Kami bersama Kejari ingin ke depan PT PCM on the track, kita membina sebuah perusahaan daerah agar menjadi sehat, besar dan memberikan dividen ke pemerintah daerah,” ungkap Mahmudin pada Senin (27/12/2021) kemarin.
Pembinaan yang sama, lanjut dia, akan dilakukan secara bergilir kepada BPRS Cilegon Mandiri yang juga saat ini diketahui tengah berusaha terbebas dari pengawasan intensif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul adanya kredit atau pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) di kisaran 41,57 persen atau sekira Rp44 miliar.
“Perbankan kita tidak sedang sakit, kasnya pun juga masih sehat, cuma karena persoalan NPF yang tinggi saja. Tapi saya yakin dengan Dirut yang baru, persoalan NPF bisa segera ditekan,” katanya.
Sementara Inspektur Pembantu (Irban) IV pada Inspektorat Cilegon, Didin S Maulana mengungkap, pembinaan yang dilakukan tetap tidak mengabaikan tugas audit secara menyeluruh (general), salah satunya yang sedang dilakukan terhadap PT PCM.
“Untuk audit PT PCM seperti soal akses (menuju lahan untuk pelabuhan Warnasari-red) tahap satu, kita berkoordinasi dengan BPKP. Termasuk audit secara general menyangkut persoalan koperasi, tug boat dan sebagainya. Sementara untuk audit tahunan tetap dengan melibatkam KAP (Kantor Akuntan Publik) yang nantinya akan mengeluarkan opini,” katanya.
(dev/red)