SERANG – Warga Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon bernama Franstinus Parlindungan Sagala (29) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang selama 4 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan kepada temannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tulis putusan PN Serang nomor 541/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman resmi Mahkamah Agung pada Selasa (24/9/2024).
Franstinus terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Vonis dibacakan pada Rabu (18/9/2024) lalu. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Lilik Sugihartono dan hakim anggota Dessy Damayanti bersama Riyanti Desiwati.
Dalam putusan dijelaskan bahwa kejadian terjadi pada 16 Mei 2023 lalu saat Franstinus sedang minum tuak di warung yang berada di Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan Kedung Baya, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatam Cibeber.
Tiba-tiba datang temannya bernama Fernando Hutahean yang langsung meminta terdakwa untuk membeli rokok dan mie. Terdakwa langsung mengatakan tidak ada uang tapi Fernando lalu memaksa. “Fernando Hutahean menjawab ‘masa tidak ada uang’,” tulis putusan.
Dengan terpaksa, Franstinus lalu memberikan uang Rp50 ribu kepada Fernando tapi setelah itu dirinya kesal karena diledek cara merokoknya oleh Fernando. Keduanya pun berkelahi dan sempat dipisahkan oleh teman-temannya yang lain. Fernando kemudian melakukan visum pada 3 Juli 2023 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
(Dra/red)