Beranda Hukum Berkedok Toko Kosmetik, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Kragilan

Berkedok Toko Kosmetik, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Kragilan

MZ (28) warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

SERANG – Personel Unit Reskrim Polsek Kragilan menggerebek toko kosmetik di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.

Di sana polisi mengamankan MZ (28) warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ribuan pil koplo berbagai jenis.

Terbongkarnya jaringan penjual pil koplo ini, menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bermula dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Sabtu 3 Agustus 2024 lalu.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan puluhan obat-obatan terlarang, yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Serang.

“Di dalam tas yang dibawanya ditemukan obat obatan berupa pil jenis Double Y sebanyak 95 butir dan jenis hexyemer sebanyak 8 butir,” kata Kapolres didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman, Minggu (11/8/2024).

Condro Sasongko menerangkan dari penangkapan itu, IA dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan diketahui jika puluhan obat-obatan terlarang itu didapat dari seorang warga di wilayah Jakarta Utara.

“Berbekal dari pengakuan IA, Seninnya tanggal 5 Agustus, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Lambasa melakukan pengembangan peredaran obat keras tersebut di daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan dalam pengembangan ke Muara Angke itu, personel Polsek Kragilan berhasil mengamankan tersangka MZ. Tersangka diketahui merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti pil hexymer sebanyak 1.641 butir, obat-obatan jenis generik sebanyak 1.270 butir, Trihexyphenipyl sebanyak 680 butir dan Double Y sebanyak 90 butir. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News