KAB. TANGERANG – Aksi penipuan berkedok koperasi simpan pinjam terjadi di Kabupaten Tangerang. Korbannya Silvia warga Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa terjadi Kamis 18 Januari 2024. Mulanya, korban menerima pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa korban mendapat pinjaman. Pelaku menggunakan nomor 0895807050701.
Dari aplikasi GetContact nomor tersebut dinamai oleh pengguna lain dengan nama Musnadi atau Mas Mahdom atau PT Maju Jaya Mahdum beralamat di Driyorejo, Gersik, Jawa Timur.
Pelaku mengatasnamakan Koperasi Indonesia. Pelaku meminta korban mengirim sejumlah uang melalui rekening BRI atas nama Sutini dengan nomor rekening 3683 0102 2393 537. Alasannya uang tersebut untuk dana deposit proses pinjaman.
Korban yang tak merasa curiga dengan aksi penipuan kemudian mengirim uang sejumlah Rp1.550.000. Korban mengupayakan uang tersebut dari hasil meminjam kepada rekannya.
Setelah beberapa menit tak kunjung ada balasan, korban kemudian mulai curiga dengan aksi penipuan. Kendati demikian, korban seolah terkena gendam masih mempercayai akan dikirim uang oleh pelaku.
Korban kembali mengirim uang hingga mencapai Rp12 juta. Pelaku meyakinkan korban dengan mengirim swafoto dengan memegang KTP. “Itu juga kayaknya foto orang lain yang terlibat pinjaman online. Dipakai pelaku untuk penipuan,” kata Ardiansyah salah satu keluarga korban, Jumat (19/1/2024).
Setelah mulai tak sabar korban menceritakan kepada salah satu anggota keluarga dan langsung dihentikan oleh keluarga korban.
Korban berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
(You/red)