SERANG – Berkas kasus dugaan persetubuhan antara LHM, mantan guru olahraga di salah satu MTs di Kabupaten Serang segera rampung.
Saat ini Penyidik Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten segera merampungkan berkas perkara ke tahap P21 di Kejaksaan Tinggi Banten.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.
“Sudah tahap 1 dan kemarin ada permintaan tambahan dari Kejaksaan, sudah kami lengkapi tinggal menunggu P21,” kata Herlia kepada BantenNews.co.id, Kamis (18/1/2024).
Sebelumnya LHM diduga merekam adegan mesum dengan siswinya. Video tersebut beredar luas di masyarakat. Perbuatan LHM tidak hanya dilakukan sekali namun berungkali di tempat berbeda.
Tidak berhenti di situ, LHM juga membuat video asusila dengan adik iparnya. Aksi bejat LHM dilakukan di kamar mandi ketika istri yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Kasus asusila LHM yang pertama dengan korban mantan siswi pelaku ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang. Sedangkan kasus kedua yakni kasus asusila bersama adik ipar pelaku ditangani di Polda Banten.
“Di PPA Polda 1 orang korban dan di PPA Serang Kabupaten (Polres Serang) 1 orang korban,” katanya.
Perbuatan bejat LHM yang peertama dilakukan saat ia menjabat guru olahraga di MTs di Kecamatan Carenang, kabupaten Serang.
Sementara video kedua ia lakukan saat ia sudah tidak lagi mengajar dan menjadi karyawan swasta di kawasan Serang Timur.
“Ini tentu membuat resah orangtua ya. Apalagi pelakunya guru. Dan tidak menutup kemungkinan korbannya bukan satu orang. Pihak berwajib harus segera menangkap pelaku,” kata Yaroh Humairoh, warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
(You/Red)