Beranda Hukum Berkas Kasus Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Kasus Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Dilimpahkan ke Kejari

Para warga yang jadi tersangka saat proses pelimpahan di Kejari Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan 14 warga yang jadi tersangka dalam kasus pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Warga saat itu protes karena kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) diduga mencemari lingkungan, kesehatan dan bau dari kandang juga mengganggu aktivitas warga.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses penyidikan terhadap para warga telah lengkap. Dari total 16 tersangka, baru 14 yang dilimpahkan di Kejari Serang, Selasa (18/3/2025).

Dua warga lain yang belum dilimpahkan yaitu atas nama Sarip dan Aa Sugi.

“Selanjutnya tinggal pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, LBH Pijar, WALHI, dan YLBHI menyesalkan terkait pihaknya yang diberitahu secara mendadak terkait pelimpahan tersebut. Saat ini dari 14 warga yang dilimpahkan, TAUD mendampingi sembilan warga.

Dua warga lainnya yaitu Sarip dan Aa Sugi yang juga turut didampingi TAUD kemungkinan pelimpahannya menyusul. Sedangkan lima tersangka yang masih di bawah umur didampingi oleh kuasa hukum lain.

“Untuk informasi pelimpahan ini dari penyidik tidak menginformasikan kepada kami selaku penasihat hukum, makanya kami juga dapat informasinya mendadak dan dapatnya (informasi) juga dari keluarga warga yang ditersangkakan,” keluh Rizal Hakiki selaku perwakilan TAUD.

Kata Rizal, para warga ditanyai jaksa yaitu seputar pertanyaan mengenai kronologi saat kejadian protes dan peran mereka. Beberapa warga juga menyampaikan keberatannya terkait keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Polda Banten.

“Karena proses pemeriksaan kan dilakukan pada malam hari kemudian juga dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum dan berada di bawah tekanan,” sambungnya.

Baca Juga :  Kapolda Banten Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Secara Virtual

Rizal juga mengatakan sempat mendapat kabar bahwa pihak perusahaan sempat menawarkan mencabut laporan dengan syarat diperbolehkan kembali untuk beroperasi. Permintaan itu langsung ditolak warga.

Karena sudah mengajukan Pra Peradilan untuk menguji penetapan tersangka para warga sudah benar dilakukan oleh polisi atau belum, Rizal berharap Kejari Serang tidak melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Serang sebelum Pra Peradilan dimulai.

“Karena kalau sudah dilimpahkan dan Pra Peradilan belum mulai maka otomatis Pra Peradilannya dianggap gugur,” tutur Rizal.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News