
TANGERANG – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus penyerangan kelompok John Kei dan kawan-kawan ke pihak Kejaksaan Negeri Tangerang. Hal tersebut diungkapkan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Aka Kurniawan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (19/8/2020).
Aka membenarkan terkait 22 tersangka anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumha Saudara Nus Kei di Grenn Lake, Cipondoh telah selesai disidik oleh Penyidik Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Baik tersangka dan barangbuktinya kami teruskan ke pihak Pengadilan Negeri untuk dipersidangkan sesegera mungkin,” katanya kepada awak media, Rabu (19/8/2020).
Aka mengungkapkan, berkas yang diserahkan tersebut dibagi dalam dua bundel berkas. Berkas pertama atas nama Tutce Key dengan 13 tersangka dan berkas lainnya atas nama Kosmas Kainkaimu dengan jumlah 9 tersangka.
“Berkas yang diserahkan atas nama TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C. Berkas yang kita terima sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak Kuasa Hukum John Kei mengaku siap membantu dan mengawal kasus John Kei dan rekan-rekannya. Kata dia, kasusnya tersebut hanya urusan utang piutang antara John Kei dan Nus Kei. “John Kei hanya menagih uangnya kepada Bung Nus. Dan anak-anaknya (para tersangka) yang datang hanya diperintahkan untuk membawa hidup-hidup bung Nus, menagih uangnya dan tidak diminta untuk membunuh,” tuturnya.
Aka meminta masalah ini bisa cepat selesai dan berakhir dengan perdamaian antar kedua belah pihak, karena masalah ini hanya masalah utang piutang sesama saudara.
“Bang John Kei sendiri mengaku menyesali-nya dan tidak menyangka bahwa kasusnya akan bisa jadi se-kompleks ini. Bang John kei sendiri meminta bila nanti kasusnya dipersidangkan agar tidak perlu datang beramai-ramai ke Pengadilan untuk menonton persidangannya. Satu karena covid-19, kedua ini hanya masalah keluarga yang harusnya bisa diselesaikan baik-baik,” tegasnya.
“Kalau memang ada yang meninggal dari kasus ini, Bang John Kei dan rekan-rekan meminta maaf dan sangat merasakan duka yang mendalam,” pungkasnya.
(Tra/Wan/Red)