SERANG – Berkas perkara dua oknum hakim nakal di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial YR (39), dan DA (39) pengguna narkoba jenis sabu sudah dinyatakan lengkap alias P21. Keduanya akan menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara narkoba jenis sabu.
“Sudah P-21 sejak beberapa hari lalu,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron, Kamis (4/9/2022).
Sebelumnya, dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, berinisial YR (39), dan DA (39) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa (17/5/2022) silam. Keduanya diamankan karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Dua oknum hakim itu memesan sabu jenis blue ice kepada seorang oknum polisi di Polretabes Medan. Pesanan sabu itu kemudian dikirim oleh oknum polisi di Medan menggunakan jasa kurir ke Rangkasbitung Lebak.
Pada saat paket sabu sampai di tempat kurir di Lebak, anggota BNNP Banten menggerebek utusan hakim yang berniat mengambil paket tersebut. Dari pengakuan utusan hakim, mengakui hanya diperintah dua oknum hakim.
Setelah didalami, dua oknum hakim itu tak bisa mengelak setelah BNNP Banten menemukan peralatan hisap sabu di dalam tas oknum hakim tersebut. (You/Red)