CILEGON – Tim hukum pasangan calon (paslon) Helldy-Alawi melaporkan calon Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu. Fajar dilaporkan usai memberi kupon umrah kepada sejumlah warga dan memberangkatkannya.
Ketua Tim Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat menilai, pemberian kupon umrah kepada warga yang dilakukan oleh Fajar itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Pasalnya, Fajar memberikan kupon umrah itu lewat undian saat dirinya sudah ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota. Di mana pemberangkatannya dilakukan sebelum tanggal 27 November 2024.
“Ini bukan persoalan ibadahnya, tapi adalah pelanggaran berkaitan dengan Undang-undang KPU. Kenapa kita melaporkan? Karena kita ingin di dalam kampanye para calon ini adu gagasan, bukan iming-iming,” katanya usai laporan, Senin (11/11/2024).
Menurut Agus, apa yang dilakukan oleh calon Wakil Walikota nomor urut 1 itu jelas melanggar. Hal itu lantaran pemberian kupon umrah itu dapat mempengaruhi para pemilih untuk menentukan pilihannya.
“Kita tidak ingin masyarakat itu dimanipulasi, diiming-imingi, diperjualbelikan dengan hal-hal seperti itu. Sehingga mengambil pilihan yang berbeda karena ada pemberian sesuatu. Kemudian pemberian umroh itu juga besar di atas Rp25 juta,” ucapnya.
Usai melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, Agus mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Cilegon dan akan mengawal hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami serahkan kepada Bawaslu, tugas kami mengawasi dan akan akan kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu pusat, dan DKPP untuk melakukan pengawasan bersama-sama atas pelaporan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon, Eneng Nurbaeti membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pidana tersebut.
“Iya, Bawaslu menerima laporan. Adapun laporan akan kami tindaklanjuti dengan membuat kajian awal terlebih dahulu,” ujarnya.
(STT/Red)