Beranda Hukum Berencana Tawuran, Polisi Tangkap 5 Remaja Asal Kabupaten Serang

Berencana Tawuran, Polisi Tangkap 5 Remaja Asal Kabupaten Serang

Polres Serang menangkap 5 remaja asal Kabupaten Serang yang akan tawuran di Jalan Raya Jakarta-Serang Kampung Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (30/7/2023). (Ist)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Lima remaja diringkus polisi di Jalan Raya Jakarta-Serang Kampung Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Kelima anggota geng itu diringkus lantaran akan tawuran.

Para remaja tersebut merupakan warga Kabupaten Serang, Banten yaitu SP (19) warga Kecamatan Binuang, MJ (23) warga Kecamatan Kopo, DP (21) dari Kecamatan Binuang, MA (17) asal Kecamatan Carenang, dan DA (24) penduduk Kecamatan Cikande. Dari penangkapan, polisi menemukan barang bukti 10 senjata tajam (sajam) berupa 6 celurit, 2 samurai, dan 2 corbek.

“Dari pelaku SP diamankan 6 senjata tajam, MJ satu buah celurit, DP satu buah corbek, MA satu buah samurai, dan DS satu buah celurit,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan pada Jumat (4/8/2023).

Wiwin menjelaskan penangkapan 5 remaja itu bermula dari laporan masyarakat terkait tawuran yang akan dilakukan oleh dua gangster yakni Al Gaboet dari Serang Timur dan Warpeng asal Kecamatan Ciruas. Kedua kelompok itu berencana tawuran pada 30 Juli 2023.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian, kemudian kami melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan para pelaku,” terangnya.

“Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 diketahui ada 2 kelompok gangster yaitu kelompok AL – GABOET berasal dari Serang Timur dan Kelompok Warpeng berasal dari Ciruas membuat janji untuk melakukan tawuran,” tambah Wiwin.

Namun, rencana tawuran itu gagal lantaran kelompok Warpeng tidak mendatangi lokasi tawuran di Jalan Raya Perempatan Nambo Kecamatan Kaserangan, Kabupaten Serang.

“Kelompok Warpeng tidak berada di lokasi yang sudah ditentukan kedua kelompok sehingga tawuran tersebut tidak terlaksana,” jelasnya.

Saat ini para remaja itu sudah ditangkap dan telah dilakukan pemeriksaan. Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka karena menguasai senjata tajam yang dipersiapkan untuk tawuran.

Baca Juga :  Pencuri Kambing di Serang Ditangkap Polisi

“Bahwa ke 5 orang yaitu SA, DS, DP, MJ dan MA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” ungkapnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, terlebih saat keluar rumah pada malam hari. Wiwin juga berharap masyarakat untuk melapor setiap menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Saya mengimbau kepada orangtua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan,” tegasnya.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News