SERANG – Saat ini beredar surat pernyataan yang diduga pembagian giliran untuk pencalonan di Pilbup Serang. Surat ‘pembagian jatah’ pencalonan itu dibuat pada Juli 2015, ketika masa-masa pencalonan kepala daerah pada Pilbup Serang 2015-2019. Surat itu beredar di media sosial.
Surat pernyataan itu ditandatangi di atas materai oleh Panji Tirtayasa (saat ini Wakil Bupati Serang) dan disaksikan oleh Ratu Tatu Chasanah (saat surat dibuat menjabat Wakil Bupati Serang dan kini menjabat Bupati Serang) dan almarhum Iwan K Hamdan. Saa surat itu dibuat, Iwan merupakan staf khusus Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.
Inti surat itu menyatakan bahwa ia tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati dan atau Wakil Bupati Serang pada periode 2020-2025 dan akan membantu pencalonan Eki Baehaki sebagai calon wakil bupati periode 2020-2025. Eki Baehaki merupakan anak dari Ahmad Taufik Nuriman.
Saat dikonfirmasi wartawan, Panji mengakui surat pernyataan tersebut. Panji mengaku bahwa surat tersebut dibuat tanpa ada tekanan dari siapapun. “Kalau ditanya apakah saya tanda tangan, betul. Tertekan, tidak, Intimidasi, tidak,” kata Panji saat dikonfirmasi wartawan di Serang, Banten, Senin (21/10/2019).
Panji mengaku akan membeberkan soal surat pernyataan jatah pembagian giliran calon kepala daerah setelah ia betul-betul menjadi calon wakil bupati. Ia sendiri saat ini sudah mendaftar penjaringan sebagai calon wakil bupati ke beberapa parpol. “Kalau nanti sudah pasti jadi calon, itu baru saya akan bicara, kalau sekarang saya belum bisa,” paparnya. (ink/red)