SERANG- Cabang Apotek berinisial G di Kota Cilegon diduga menjual paketan obat ilegal yang sering disebut obat setelan. Hal tersebut terungkap setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang melakukan penindakan dugaan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaat, dan mutu di apotek tersebut.
Kepala Balai Besar POM Serang, Mozaza Sirait mengatakan penindakan itu dilakukan pada 9 Oktober 2024 lalu, bersama Korwas Polda Banten, Dinkes Kota Cilegon, dan BAIS. Penindakan itu merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan pada 19 September 2024.
Pada saat pemeriksaan di bulan September itu, penyidik menemukan tempat penyimpanan berbagai jenis obat keras yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dibungkus ulang, dalam plastik klip sehingga tidak memiliki identitas.
Paket berisi campuran obat itulah yang kemudian disebut obat setelan. Obat yang dijadikan paket Obat Setelan itu sebetulnya bukan obat ilegal, tapi ketika berbagai jenis obat dicampur dan dijual tanpa resep dokter menggunakan plastik tanpa merek, membuat Obat Setelan menjadi ilegal dan berbahaya.
BPOM kemudian menyita obat tersebut yang saat diteliti jenisnya adalah Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramine Maleat, dan Asam Mefenamat. Obat setelan biasa dijual karena diklaim bisa mengobati sakit gigi, batuk, pilek, pegal linu, dan pereda nyeri. Obat setelan dijual seharga Rp10-25 ribu.
“Penggunaan Obat Setelan yang tidak dikemas dalam kemasan aslinya menyebabkan mutu dan keamananya tidak terjamin,” kata Mozaza saat press realese di kantor BPOM Serang pada Senin (6/1/2024).
Campuran obat tersebut yang tergolong obat keras dijual tanpa resep dokter. Sehingga, resiko efek sampingnya sangat berbahaya, dan bisa menimbulkan resiko gangguan fungsi hati, ginjal, dan metabolisme tubuh.
Mozaza juga mengatakan, sebetulnya Apotek G juga pernah mendapatkan sanksi administrasi dari BPOM terkait kasus yang lain. Bahkan selain di Cilegon, cabang apotek itu juga terkena sanksi di Provinsi lainnya.
Terkait siapa saja yang terlibat dalam pengemasan dan penjualan obat tersebut, Mozaza mengaku saat ini masih dalam tahap penyilidikan oleh Kepolisian.
“Ini yang justru sedang kita dalami, kita lakukan seusai prosedur kita melakukannya dengan Korwas Polda Banten. Tentu kami juga tidak ingin yang tidak bersalah dipersalahkan,” imbuhnya.
BPOM mengamankan puluhan jenis barang berupa obat, kapsul kosong, serta klip kertas tanpa identitas yang digunakan untuk membungkus Obat Setelan. Barang bukti itu kini disimpan di gudang BPOM Serang.
“Sekira 400 ribuan sekiranya segitu, jadi ada yang belum dikupas, sudah dikupas, dan diklip diset jadi satu plastik ini isinya beberapa jenis obat,” kata ketua tim penindakan BPOM Serang, Farida Ayu.
Penulis: Audindra
Editor: Usman Temposo