
KAB. SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan melantik Badan Ad Hoc untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Lebaran. Namun, bertepatan dengan momen Idulfitri 1446 H, kehadiran anggota Badan Ad Hoc dalam pelantikan berpotensi terganggu.
Diketahui, pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 1 April 2025 di Hotel Swiss-Belinn Modern Cikande. Sehari setelahnya, 2 April 2025, giliran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilantik di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Sementara itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 3 April 2025 di masing-masing desa dan kecamatan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Serang, Ichsan Mahfuz, mengakui adanya potensi ketidakhadiran anggota Badan Ad Hoc dalam pelantikan karena mudik atau keperluan lain terkait Lebaran.
“Kami tetap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, mengikuti arahan dari KPU Provinsi Banten,” ujar Ichsan, Kamis (27/3/2025).
Sebagai solusi, kata dia, KPU Kabupaten Serang menawarkan dua opsi bagi anggota yang tidak dapat hadir. Pertama, mereka bisa mengikuti pelantikan susulan setelah kembali dari kampung halaman.
Kemudian, KPU menyediakan opsi pelantikan daring bagi yang sudah mudik namun tetap ingin mengikuti proses tersebut dari lokasi mereka berada.
“Misalnya, jika ada anggota dari Kecamatan Cikeusal yang mudik ke Palembang, mereka tetap bisa mengikuti pelantikan secara daring. Setelah kembali pada 6 atau 7 April, mereka akan menjalani pelantikan langsung di KPU Kabupaten Serang,” jelas Ichsan.
Dengan adanya fleksibilitas tersebut, diharapkan seluruh anggota Badan Ad Hoc tetap dapat mengikuti proses pelantikan tanpa mengganggu perayaan Idul Fitri.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd