Beranda Pemerintahan Belum Berikan Laporan Penyehatan Bank Banten, Sekda Dinilai Abaikan Permintaan Komisi III

Belum Berikan Laporan Penyehatan Bank Banten, Sekda Dinilai Abaikan Permintaan Komisi III

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi memberikan keterangan kepada awak media

SERANG – Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi menilai Sekda Banten Al Muktabar mengabaikan permintaan komisi terkait pelaporan progres penyehatan dan penyelamatan Bank Banten. Pasalnya, pasca rapat koordinasi antara Komisi III dan Sekda pada, Kamis (18/6/2020), pihak pemprov berjanji akan memberikan laporan hari per hari (day to day).

Namun, hingga kini, Komisi III belum mendapatkan laporan. Padahal batas waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Pemprov Banten melakukan penyehatan hingga 21 Juli 2020 nanti.

“Dewan sampai saat ini belum mendapat laporan dari pemprov,” ujar Gembong saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (25/6/2020).

Gembong juga mengingatkan Sekda Banten untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin dan memberikan laporan kepada Komisi III.

“Tapi saya juga sudah mengingatkan ke Sekda, ini waktu sebulan ini adalah golden time (waktu emas). Kalau ini diabaikan, wasalam. Aset Bank Banten hilang termasuk dana kas daerah (kasda) sebesar Rp1,9 triliun,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS meminta Pemprov Banten sebelum batas waktu yang ditentukan oleh OJK agar bsia menyerahkan dokumen resmi.

“Jadi sebelum tanggal 21 Juli, harapan kami Pemprov Banten sudha menyampaikan draf proposal ke OJK terkait skema penyelamatan dan penyehatan Bank Banten. Kita juga berharap OJK mengeluarkan surat sehingga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) bisa mengucurkan kasda yang srlama ini terkunci,” kata Barhum.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari Pemprov Banten.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News