SERANG – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan oleh empat rekannya di sebuah rumah di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan setelah gadis belia ini dicekoki minuman keras (miras).
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban usai dimarahi orang tuanya. Kemudian pergi ke rumah temannya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Sabtu (8/2/2025) lalu.
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan dua pelaku, AMS (17) dan MA, yang kemudian membawanya ke rumah MA di Desa Silebu.
Di rumah tersebut, sudah ada enam orang lainnya, termasuk dua teman wanita korban. Setelah berbincang-bincang, MA keluar rumah untuk membeli miras.
Pesta miras pun dimulai. Saat malam semakin larut, kedua teman wanita korban pulang, meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi mabuk.
“Pada saat korban mabuk dan tidur di kamar, 4 remaja secara bergiliran masuk kamar tidur dan diduga mencabuli korban yang terbaring di tempat tidur,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (24/2/2025).
Korban baru ditemukan oleh kakaknya empat hari kemudian di rumah MA. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dicabuli.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Serang setelah melakukan visum di RS Bhayangkara.
“Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit PPA bersama keluarga korban kemudian mengamankan AMS di rumahnya di Desa Silebu. Dari pemeriksaan AMS mengakui telah mencabuli korban. Saat ini para pelaku lainnya diduga ikut mencabuli masih dalam pencarian,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, AMS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd