Beranda Hukum Beli Lewat Online, 3 Pengedar Ganja di Pandeglang Ditangkap Polisi

Beli Lewat Online, 3 Pengedar Ganja di Pandeglang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Tiga orang pria berinisial EEP (28), ET (26) dan AL (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang karena terlibat perdagangan narkoba jenis ganja. Ketiganya ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) kemarin di lokasi yang berbeda.

Penangkapan ketiga tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba menangkap EEP di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Setelah EEP ditangkap tidak berselang lama muncul rekannya AT, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja di dalam tas milik AT.

Setelah dilakukan interogasi pada keduanya, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AL. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AL dan berhasil menangkapnya di daerah Cinangka, Kabupaten Serang.

“Ketiga tersangka ini saling mengenal. Barang tersebut dibeli AL secara online jadi tidak bertemu langsung dengan penjualnya, biasanya setelah ditransfer sejumlah uang barang tersebut akan diletakkan di tempat yang sudah ditentukan dan AL ini mengambil barang tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman, Selasa (9/8/2022).

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 80,54 gram ganja, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 2 unit telpon genggam dan 1 buah tas pinggang milik tersangka.

Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, EEP dan ET akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 84 ayat (2) KUHAP.

“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Med/Red)

Baca Juga :  Polda Banten Ingatkan Pengacara Kasus Perselingkuhan Tidak Buat Kegaduhan

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News