Beranda Pemilu 2024 Belasan TPS di Kota Tangerang PSU, PSL dan PSS, Bawaslu: Banyak Surat...

Belasan TPS di Kota Tangerang PSU, PSL dan PSS, Bawaslu: Banyak Surat Suara Tercampur

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah kecamatan di Kota Tangerang.

Ini lantaran diketahui ada sekitar belasan TPS yang diketahui wajib melaksanakan PSU, PSS maupun PSL saat dilaksanakannya pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan pihaknya mendapatkan banyak data TPS yang wajib melaksanakan PSU, PSS maupun PSL. Itu tersebar di sejumlah TPS di beberapa kecamatan.

“Untuk hasil penghitungan suara pada 14 Februari 2024 kemarin ada 4 TPS di Larangan Utara itu PSS. Ini dikarenakan di wilayah sekitar banjir, jadi tidak terjadi aktivitas penghitungan, yaitu ada di TPS 1, TPS 2, 5 dan 6, itu sudah pasti dan akan dilaksanakan pada Sabtu 17 Februari 2024,” ujar Komarulloh ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jumat (16/2/2024).

Selain itu juga pihaknya mendapatkan data bahwa ada beberapa TPS yang wajib melaksanakan PSU maupun PSL seperti di wilayah Karang Mulya.

“Ini karena kekurangan surat suara di TPS 12, kemudian TPS 22 itu surat suara DPRD Kota tercampur, dan di Ciledug itu kemarin ada 5 TPS PSL juga karena surat suaranya tercampur, jadi sudah terpilih tapi surat suaranya tercampur, yaitu di antaranya di TPS 20 dan 21, kemudian juga di wilayah Sudimara Barat TPS 41 dan 42, dan DPRD Provinsi itu di TPS 6, dan ada lagi di Kecamatan Cibodas TPS 22 PSL juga karena surat suara tertukar Dapil 5, tapi adanya di Dapil 1, sehingga PSL,” terangnya.

Selain itu, kemudian juga terdapat di Kecamatan Karawaci. Dimana ada 2 TPS di daerah Cimone Jaya. “Di situ PSL juga karena surat suaranya tertukar dari Dapil 5 dan tercoblos, ini untuk surat suara DPRD Kota. Ini terjadi di TPS 39 dan 41,” katanya.

Sementara di Kecamatan Tangerang terjadi di wilayah Tanah Tinggi yang juga terjadi PSL. Ini terdapat di TPS 81 karena surat suara juga tertukar dari dari dapil 1 ke Dapil 5.

“Kami berharap KPU segera menyegerakan PSS dan PSU maupun PSL di tingkatkan TPS, ini dikarenakan kita diberi waktu maksimal 10 hari sudah harus terlaksana,” tandasnya.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak KPU Kota Tangerang. Wartawan belum mendapatkan balasan dari Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News