CILEGON – Belasan orang diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang pengembang Perumahan Syariah Azzahra Residence yang berlokasi di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Kerugian dari dugaa tindak penipuan itu mencapai miliaran rupiah.
Belasan orang tersebut menjadi korban usai membayar uang muka atau Down Payment (DP) saat proses pengambilan unit hunian. Uang diberikan, namun hunian tak kunjung dibangun dalam waktu yang cukup lama.
Salah seorang korban, Herman mengatakan dirinya mengambil unit hunian di Perumahan Syariah Azzahra Residence itu pada 2013 lalu dengan DP sebesar Rp50 juta.
“Awalnya dari tahun 2013 kalau saya ngambilnya. Jadi kita itu dengan iklan yang ada ngambil dan ditunggu hampir 2 tahun tidak ada bangunan dan lain-lain. Saya DP Rp50 juta,” katanya kepada BantenNews.co.id, Selasa (10/9/2024).
Herman mengaku, ia membayar DP tersebut langsung kepada pemilik atau pengembang perumahan tersebut. Ia juga menyebut ada 13 orang yang telah terdata dengan total kerugian mencapai Rp1,16 miliar.
“Kami ada grupnya, yang sudah kami data 13 orang, tapi banyak yang ngaku lagi ini, banyak yang menghubungi saya minta masukin ke grup,” ujarnya.
Atas penipuan yang dialaminya itu, Herman bersama yang lain telah melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Cilegon pada Senin (9/9/2024) malam.
“Iya semalam melapor ke Polres ramai-ramai karena tidak ada penyelesaian setelah dijanjikan tenggat waktu meleset saja,” ucapnya.
Herman bersama para korban lainnya hanya berharap uang mereka dapat dikembalikan oleh pengembang Perumahan Syariah Azzahra Residence tersebut.
“Minta uang kembali saja, kami tidak ada harapan apa-apa. Kalau tidak dikembalikan, ya apa boleh buat ini negara hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Hudari, Pengembang Perumahan Syariah Azzahra Residence saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak dapat dihubungi. (STT/Red)