Beranda Opini Belanja Online Semakin Digandrungi Dimasa Pandemi, Bagaimana Hukumnya dalam Syariah?

Belanja Online Semakin Digandrungi Dimasa Pandemi, Bagaimana Hukumnya dalam Syariah?

Ilustrasi - foto istimewa

Oleh: Fil Isnaeni, Dosen Fakultas Ekonomi Prodi S1 Akuntansi dan Pengurus Lembaga Kajian Keagamaan Universitas Pamulang Tangerang Selatan

Semenjak Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah guna menekan penyebaran covid-19, tidak ketinggal dilakukan juga oleh masyarakat adalah belanja dari rumah. Perkembangan teknologi komunikasi yang kian hari semakin canggih, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi maupun bertransaksi.

Belanja online ini misalnya dilakukan dengan mudah melalui media komunikasi, tanpa bertemu penjual dan pembeli secara langsung. Belanja melalui teknologi ini memiliki banyak manfaat ditengah situasi sekarang ini. Lalu bagaimana hukum belanja Online dalam syarih Islam?.

Jual beli adalah salah satu kegiatan ekonomi dengan cara tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang yang memiliki tujuan memindahkan hak kepemilikan suatu barang dengan akad yang disepakati bersama. Dalam al-Qur’an Allah menghalalkan kegiatan jual beli yang dijelaskan dalam surat al-baqarah ayat 275, yang berbunyi:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا

Yang artinya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini sangat jelas menyebutkan bahwa transaksi jual beli itu hukumnya halal dan kegiatannya akan bernilai ibadah jika dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah.

Dalam transaksi jual beli harus memperhatikan rukun sahnya, yaitu:
1. ‘Aqidain atau orang yang akan berakad yaitu penjual dan pembeli
2. Maq’ud ‘alaih atau ada harga dan barang yang akan ditransaksikan
3. Adanya sighot atau ijab dan qobul.

Kita lihat dalam jual beli Online, apakah sudah memenuhi rukun tersebut. Dalam jual beli online penjual dan pembeli ada media alat komunikasi melalui website atau internet. Objek yang ditransaksikan adalah barang yang ditampilkan dalam sebuah foto dengan menjelaskan spesifikasi barang yang akan dijual. Penjual menawarkan barang dagangannya di marketplace atau diakun media sosialnya, kemudian si pembeli memilih barang yang akan dibelinya dengan melihat dan membaca diskripsi dari barang yang pembeli butuhkan. Dari sini terlihat transaksi ini berjalan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan. Selanjutnya pembeli akan mengadakan akad dengan penjual melalui media komunikasi, dan mengadakan pembayaran terlebih dahulu diawal kemudian barang akan dikirim setelahnya.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19 Mengubah Tatanan Sosial dan Bisnis

Akad jual beli ada beberapa macam cara pembayaranya. Pertama jual beli tunai dengan pembayaran secara langsung saat pembayaran dilakukan. Kedua jual beli kredit, yaitu dengan menyerahkan barang terlebih dahulu pembayaranya dilakukan kemudian atas kesepakatan bersama. Ketiga jual beli dengan penyerahan barangnya tertunda, ini merupakan cara pembayaran yang digunakan dalam akad jual beli online, meliputi akad salam dan akad istisna.

Akad salam yaitu ketika pembeli membayar tunai dimuka terhadap barang yang dibelinya, dengan spesifikasi barang sesuai persetujuan dan barang akan diserahkan/ dikirimkan kemudian. Akad istisna yaitu ketika pembeli membayar tunai dimuka terhadap barang yang dipesan dengan spesifikasi barang yang kan diproduksi terlebih dahulu dan barang diserahkan kemudian setelah produksi pesanan selesai.

Akad seperti ini diperbolehkan, sesuai ayat al-Qur’an dalam surat an-nisa ayat 29 yang artinya Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Serta dikuatkan dengan hadis Nabi diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas suka sama suka”.
Sekarang semakin mantap dalam melakukan belanja online ya, mudah-mudahan Allah meridhoi kita dalam bertransaksi. Wallahualam..

(**)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News