Beranda Hukum Bekas Kadis Pekerjaan Umum Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Bekas Kadis Pekerjaan Umum Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Salah satu tersangka dijemput pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilegon dari kantor Kejati Banten. (Ist)

SERANG – Kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon rampung tahap dua. Ketiga tersangka yakni bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, NS dan dua pihak swasta berinisial DS dan SY.

Berkas keduanya telah rampung dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. “Betul berkas sudah tahap dua. Kini sudah dilimpahkan ke Kejari Cilegon,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron, Jumat (9/10/2020).

Ketiganya telah menjalani tes kesehatan dan menjalani tes cepat Covid-19. Hasil tes cepat Covid-19 terhadap ketiganya dinyatakan non reaktif. “Kondisinya sehat. Mengenai penahanan, kami serahkan ke Kejari Cilegon untuk berkoordinasi dengan Lapas Cilegon,” kata Ivan.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan duit negara raib sebanyak Rp1,3 miliar. Kasus itu bermula saat pemerintah kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melaksanakan peningkatan jalan lapis beton tahun 2013 dengan nilai kontrak Rp14,8 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Respati Jaya Pratama.

Dugaan korupsi terjadi karena kurangnya volume pembesian dan lapisan CBT yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News