SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana (TCW). Para saksi pun bersiap akan dihadirkan dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Untuk mendalami aliran harta TCW, KPK rencananya akan menghadirkan saksi-saksi yang pernah menerima aliran dana maupun kendaraan mewah dari terdakwa. Dari sekian banyak saksi, KPK misalnya akan mendudukkan para bekas anggota DPRD Banten, baik yang sudah tidak lagi menjabat dan memilih karir sebagai pengusaha maupun yang menempati posisi komisaris di BUMD Provinsi Banten.
“Aliran dana lain dari TCW [Tubagus Chaeri Wardana] kepada pihak lain tentu itu akan menjadi perhatian bagi kami,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2019) malam.
Sebagaimana diketahui, mobil mewah TCW sempat terparkir di garasi bekas anggoat DPRD Banten seperti Ediyus Amirsyah (Fraksi Demokrat), Media Warman (Fraksi Demokrat yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Daerah Pembangunan Banten), Sonny Indra Djaya (Fraksi Demokrat), Aeng Haerudin (Fraksi Demokrat bekas Ketua DPRD Banten), Thoni Fathoni Mukson (Fraksi PKB), SM Hartono (Fraksi Golkar), Suparman (Fraksi Golkar) dan Agus Puji Raharjo (Fraksi PKS).
KPK misalnya menyita satu unit CRV hitam bernomor polisi B 710 MED dari anggota DPRD Banten bernama Media Warman. Selain itu, KPK menyita satu unit Mercedes Benz B 818 WWN dan satu unit Toyota Vellfire B 818 TTA dari kediaman Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Pandeglang, Gunawan, yang juga anggota DPRD Pandeglang.
Terkait penyidikan kasus dugaan TPPU Wawan, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPRD untuk diperiksa, di antaranya Media Warman, Sonny Indra Djaya, Thoni Fathoni Mukson dan Eddy Yus Amirsyah untuk diperiksa sebagai saksi.
Meski sebelumnya mengelak telah menerima kendaraan mewah dari TCW, pada bekas anggota DPRD Banten tersebut satu per satu mengembalikan kendaraan mewah ke KPK jauh sebelum perkara ini rampung disidik. Sebelumnya, KPK sendiri menilai para penerima mobil mewah tersebut bisa dipidana.
“Saya hanya dipinjamkan waktu itu dan beberapa bulan sebelum kejadian Pak Wawan terkena OTT sudah dikembalikan. Kalau tidak salah, mobil yang dulu dipinjamkan disita KPK dari kantornya Pak Wawan bukan dari saya,” kata Media Warman kepada BantenNews.co.id melalui pesan singkat.
Ia sendiri mengaku sudah pernah memberikan kesaksian terhadap perkara pemberian kendaraan tersebut di hadapan penyidik KPK. “Pernah, dan hal ini juga sudah ada di BAP (berita acara pemeriksaan) KPK. Jadi clear,” tandasnya.
Di dalam Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pasal 12B Ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketentuan Pasal 12C Ayat (1) menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ayat (2) menyatakan, Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (you/red)