Beranda Hukum Bejat! Tukang Cukur di Serang Cabuli Remaja Berkebutuhan Khusus

Bejat! Tukang Cukur di Serang Cabuli Remaja Berkebutuhan Khusus

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat memintai keterangan pelaku

SERANG – Tindakan keji dilakukan seorang tukang cukur berinisial MA (25), yang tega mencabuli seorang remaja putri berusia 15 tahun berkebutuhan khusus. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Selasa (19/11/2024) lalu.

Dengan sigap, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil meringkus pelaku di tempat kerjanya, Kamis (9/1/2025).

Pelaku yang tak memiliki rasa kemanusiaan ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Modus operandi pelaku terbilang licik. Ia memanfaatkan kondisi korban yang sedang kebingungan karena tersesat di malam hari. Dengan dalih ingin membantu, pelaku mengajak korban masuk ke ruko miliknya.

Di tempat yang sejatinya menjadi ruang kerja, pelaku justru melancarkan aksi bejatnya.

“Korban yang masih polos dan memiliki keterbatasan, tidak dapat melawan ketika pelaku memaksakan kehendaknya,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.

Peristiwa ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Korban yang masih berusia remaja harus menanggung beban psikologis yang berat akibat perbuatan keji pelaku. Keluarga korban pun merasa terpukul dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

“Kami sangat marah dan kecewa dengan tindakan pelaku. Anak kami masih terlalu muda untuk mengalami hal seperti ini,” ungkap orang tua korban dengan nada sedih.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya pun terbilang berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pembacokan Antar Geng Motor di Serang

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News