PANDEGLANG – Polres Pandeglang menangkap RM (24) warga Desa Mandalawangi, Pandeglang atas pengaduan kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang pada Selasa (14/06/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut setelah RM diduga memerkosa gadis di bawah umur. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku RM (24).
“Anggota Satreskrim Polres Pandegang berhasil menagkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Belny pada Rabu (15/06/2022).
Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya sebut saja
Melati dibonceng oleh tersangka RM (24) saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi tersangka RM (24) langsung menarik Melati dan menidurkan di tanah kemudian RM (24) langsung melancarkan aksinya.
Korban sempat melakukan perlawanan. “Saat korban sudah berada di tanah Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM (24) sangat kuat sehingg Melati tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Red).