CILEGON – Petugas Satreskrim Polres Cilegon mengamankan pelaku pencabulan berinisial AJ (35). Pria tersebut diduga mencabuli anak kandungnya sendiri dan juga sebanyak 13 orang anak tetangganya.
AJ merupakan warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Akibat aksi nafsu bejatnya, AJ diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, pelaku sudah ditahan petugas pagi tadi. Saat ini petugas tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku.
“Pelaku ini profesinya buruh bangunan tidak tetap. Para korban adalah anak anak di lingkungannya. Ada sekitar 13 anak di bawah umur, termasuk satu orang anak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Kapolres menjelaskan bahwa modus pelaku dalam mencabuli para korbannya yakni mengajak para anak anak tetangganya bermain di rumahnya dan kemudian dimasukkan ke kamar.
“Pagi kan dia tidak kerja, anak anak ini diajak ke rumahnya masuk ke kamar terus dicabuli dengan modus main dokter-dokteran,” terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Maret 2018. Namun diketahui warga pada Selasa (10/7/2018), kemarin.
“Pelaku diketahui, akibat anak salah seorang korban melapor ke orangtuanya. Warga juga bahkan hendak menghakimi pelaku setelah tahu banyak anak yang dicabuli. Namun akhirnya warga melaporkan pelaku ke Polres Cilegon,” paparnya.
Akibat perbuatannya Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Man/Red)