Beranda Hukum Bejat! Oknum Guru PNS di Lebak Cabuli Anak Kandung Sejak 2016

Bejat! Oknum Guru PNS di Lebak Cabuli Anak Kandung Sejak 2016

RA (53) saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. (foto Sandi/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Seorang oknum guru PNS berinisial RA (53) tersangka pelaku pencabulan kepada anak kandung membeberkan kronologis kejadian yang menyebabkan dirinya harus mendekam di balik jeruji besi.

RA tega mencabuli putrinya sebut saja Mawar yang saat itu berumur 16 tahun mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2016 lalu.

Kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, jika saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan. Sementara pasal yang diterapkan térhadap pelaku polisi akan menjerat pasal berlapis.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RA terancam Pasal berlapis pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak  dan juga Pasal 289 KUHP di mana ancaman hukumannya ini yang pertama 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Andi kepada awak media, Selasa (25/10/2022).

Ia menjelaskan, pasal berlapis yang disangkakan kepada terduga pelaku, pertama pasal pencabulan dan pasal bersetubuh. Sebab, apa yang dilakukan RA terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan sejak tahun 2016 saat akan mengantar Mawar berangka ke Pondok Pesantren di Jawa Tengah.

“Berdasarkan keterangan RA awalnya hanya meraba-raba aja, selanjutnya melakukan persetubuhan. Terlebih RA ini sering ngirim video-video porno ke anaknya (Mawar) modus mengajak untuk melakukan hal yang tidak senonoh,” ujar Andi.

Ia menambahkan, sejak tahun 2016 itu korban belum berani melaporkan kelakuan bejat ayah kandungnya, tapi setelah beranjak dewasa korban mulai berani melaporkan kelakuan bejat bapaknya tersebut kepada keluarganya.

“Awal kasus pencabulan ini mencuat setelah Mawar kabur dari rumah dan mengadu ke keluarganya. Mawar yang didampingi keluarganya pun langsung membuat laporan ke Polres Lebak,” imbuhnya.

Sementara itu, RA (53) kepada wartawan mengatakan, jika aksinya tersebut dilakukan sejak tahun 2016.

Baca Juga :  Dua  Pencuri Kayu di Pandeglang Diciduk Polisi

“Awal kejadiannya saat saya (RA) mengantarkan Mawar ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah menggunakan bus. Didalam bus Mawar tertidur dibahu saya, akibat kedinginan akibat AC saya pun meraba bagian tubuh Mawar,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, jika dirinya akan merasa sakit bila tidak mengeluarkan sperma, maka dari itu ia melakukan aksinya kepada anak kandungnya.

“Saat melakukan hubungan intim dengan istri saya, terus terang pak barang saya tidak bangun, makannya saya melampiaskannya kepada anak saya,” ujarnya.

Ia pun sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukan kepada anaknya, dan saya pun akan menanggung resiko apapun yang telah saya perbuat.

“Saya akan terima hukuman apapun yang akan diberikan kepada saya,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News