Beranda Hukum Bejat! Kakek di Lebak Perkosa Cucu Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan

Bejat! Kakek di Lebak Perkosa Cucu Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan

Tersangka UR saat berada di Polres Lebak

LEBAK – Pria tua berinisial UR (55) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi karena telah memperkosa Bunga (nama samaran) yang masih dibawah umur hingga korban hamil.

Kanit PPA Polres Lebak IPDA Limbong membenarkan, pihaknya telah menangkap UR (55) pelaku pemerkosaan terhadap cucunya.

“Benar, pelaku memperkosa korban berulang kali hingga korban hamil. Korban tinggal serumah bersama pelaku dan neneknya, sedangkan orangtua korban bekerja di Jakarta dan pulangnya pun setahun sekali,” kata Limbong saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

Ia mengungkapkan, peristiwa yang dialami korban tersebut pertama kali terjadi pada 10 Agustus 2024, saat itu korban hanya berdua bersama pelaku di dalam rumah. Sedangkan nenek korban sedang berjualan keliling kampung.

“Saat kondisi rumah sepi tersebut pelaku mendatangi korban yang sedang berada di dalam kamar lalu melepaskan celana korban dan memerkosanya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak melaporkan kepada neneknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seminggu setelah terjadi pemerkosaan, pelaku pun melakukan aksinya di dalam kamar korban. Bukan hanya itu saja, pada tanggal 8 September 2024 pelaku kembali memerkosa korban, pelaku melakukannya disaat korban sedang mandi. Karena pemerkosaan tersebut, korban hamil dan usia kandungannya sekitar 5 bulan.

“Peristiwa ini terbongkar setelah sang nenek mengetahui ada gelagat mencurigakan dari cucunya. Saat ditanya korban pun lantas menceritakan semuanya, nenek korban pun langsung kaget dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa alat tes kehamilan yang menyatakan korban positif hamil sudah diamankan di Polres Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucapnya.

Baca Juga :  Jelang Putusan Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19, Masyarakat Tuntut Juliari Dihukum Berat

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News