Beranda Hukum Bejat! Kakek 76 Tahun di Pandeglang Cabuli Bocah di Bawah Umur

Bejat! Kakek 76 Tahun di Pandeglang Cabuli Bocah di Bawah Umur

(Sumber grid.id)

PANDEGLANG – Perbuatan tidak pantas dilakukan kakek 76 tahun berinisial AW warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Pria lanjut usia (lansia) ini tega mencabuli bocah berusia 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (23/10/2024) silam. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya dipanggil oleh pelaku dan diajak ke kamar mandi salah satu musala, korban diiming-imingi uang agar mau menuruti pelaku.

Teman korban yang curiga dengan gelagat pelaku langsung mengintip dari balik pintu kamar mandi. Bocah tersebut melihat dengan mata kepalanya sendiri korban sedang dicabuli oleh pelaku di dalam kamar mandi.

Melihat kejadian itu, teman korban langsung memberi tahu warga. Mendapat informasi itu, masyarakat langsung mendatangi lokasi dan meneriaki pelaku agar keluar dari kamar mandi.

Tidak berselang lama, korban keluar dari kamar mandi. Sedangkan pelaku tidak mau keluar, lantaran diduga malu dengan warga yang sudah berkumpul di luar.

Keluarga korban yang penasaran langsung mempertanyakan apa yang telah dilakukan pelaku kepada korban.

Dengan polosnya korban menceritakan bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pelaku di kamar mandi tersebut.

Tidak terima perlakukan AW, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara, pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya, pada Kamis (14/11/2024) lalu.

“Tersangka pada saat dilakukan penangkapan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Alfian saat dihubungi BantenNews.co.id, Sabtu (16/11/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya tega mencabuli anak tetangganya lantaran korban mempunyai paras cantik dan memiliki keterbelakangan mental, sehingga mudah untuk dibujuk oleh pelaku.

Parahnya, pelaku melakukan perbuatan tersebut tidak hanya sekali pada korban.

“Pelaku statusnya duda, sudah ditinggal meninggal oleh istri selama 4 tahun lalu. Menurut pengakuan pelaku karena korban terlihat cantik dan secara mental kurang sehingga gampang dirayu oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul,” jelas Alfian.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali di hari yang berbeda. Dapat disimpulkan kemungkinan ada kelainan atau pedofil,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-undang (UU).RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News