Beranda Hukum Bejat! Ayah di Pandeglang Merudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 2 Bulan

Bejat! Ayah di Pandeglang Merudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 2 Bulan

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam (kiri) saat menggelar jumpa pers kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolres Pandeglang

PANDEGLANG – Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial AS warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang yang tega merudapaksa anak tirinya bunga (nama samaran) yang masih dibawah umur hingga korban hamil 2 bulan akibat perbuatan tersangka, Jumat (19/1/2024).

Peristiwa keji tersebut pertama kali terjadi pada 18 Oktober 2023 lalu, dimana pada saat itu korban yang tengah bermain handphone di kamarnya tiba-tiba didatangi tersangka dan langsung memeluk korban dari belakang. Tidak berhenti disitu, tersangka sempat melakukan hal yang tidak senonoh hingga berujung merudapaksa korban.

Usai kejadian pertama, seminggu kemudian pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada korban di kamar yang sama. Miris pada saat kejadian, ibu korban atau istri tersangka sedang bekerja diluar karena menjadi pembantu rumah tangga di rumah salah satu warga.

Sewaktu ibu korban dan tersangka menikah umur korban baru sekitar 4 tahun dan tersangka tidak menunjukkan perilaku yang mencurigakan. Namun setelah korban berumur 15 tahun peristiwa nahas tersebut terjadi.

Setelah 2 kali dirudapaksa oleh tersangka, korban merasa tidak tahan dan kembali ke pondok pesantren untuk menimba ilmu. Namun, usai kejadian tersebut korban sering termenung dan meratapi nasib yang telah ia alami. Korban sempat memberitahu ibunya perihal kelakuan bejat ayah tirinya namun pesan yang dikirim oleh korban ketahuan oleh tersangka dan tersangka mengirimkan pesan pada korban agar tidak memberitahukan hal itu pada ibunya.

“Korban sempat memberitahu ibunya melalui handphone kalau perutnya sakit dan mual tapi pesan itu diketahui oleh tersangka dan tersangka melarang korban untuk memberi tahu ibunya. Pada Minggu (17/12/2023) korban pulang ke rumah neneknya dan memberitahukan kejadian itu pada sang bibi,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji saat melakukan jumpa pers di Mapolres Pandeglang.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba, Warga Bojonegara dan Cilegon Ditangkap Polisi

Mendengar pengakuan dari keponakannya, bibi korban langsung memberikan kabar pada sang ibu agar segera ke rumah neneknya untuk mendengar langsung pengakuan dari korban. Setelah mendengar langsung pengakuan dari sang buah hati, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bojong dan langsung menangkap tersangka pada 24 Desember 2023 lalu.

“Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 potong kaos lengan panjang, 1 kain sarung, 1 bh dan 1 potong celana dalam,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76d juncto pasal 81 dan/atau pasal 82 juncto pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan/atau pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual UU RI nomo 12 tahun 2022 dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News